BISNIS.COM, JAKARTA--Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urabingrum.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah menyiapkan hukum acara dan agenda kegiatan pemeriksaan.
"Mulai besok kita memanggil para saksi yang relevan dengan bocornya sprindik tersebut. Ada banyak pihak yang diundang," ujarnya, Selasa (5/3/2013).
Dia menjelaskan institusi KPK harus menjaga standar moral yang tinggi, karena itu Komite Etik mengharapkan pada pihak yang diundang untuk membantu komite tersebut.
Saat ditanya apakah pihak-pihak yang dipanggil akan datang, Anies menjelaskan sebagian pihak masih berpikir. "Karena itu, kami berharap kami anjurkan kita sama-sama jaga standar etik di sini. Nama-namanya tidak bisa disebut sekarang, semua pihak akan diundang."
Komite Etik itu akan menghasilkan rekomendasi yang bersifat mengikat untuk disampaikan kepada pimpinan KPK.
Sanksi itu dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan mengundurkan diri jika pelanggaran tersebut dinilai berat. Jika ada unsur pidana, katanya, maka akan diteruskan ke ranah hukum.
Menurutnya, tidak ada target waktu sampai kapan kerja Komiter Etik itu selesai untuk mengungkap bocornya sprindik Anas Urbaningrum.
Anies menambahkan seluruh pimpinan KPK juga akan dimintai keterangan oleh Komite Etik. (LN)