BISNIS.COM, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan selebritas Raffi Ahmad disuguhi oleh hidangan pembuka yang menarik.
Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, memprotes Badan Narkotika Nasional karena tidak menghadirkan Raffi sebagai pemohon pemeriksaan praperadilan.
Sidang dimulai pada pukul 11.00 atau terlambat 2 jam dari jadwal semula. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Sigit Sutriono memang tidak dihadiri oleh Raffi Ahmad.
Banyak pengunjung sidang menunjukkan rasa kecewanya dengan menyoraki jaksa penuntut umum dari BNN.
Hakim mempersilakan kuasa hukum menyampaikan prakata sebelum mengajukan materi praperadilan. Hotma mempertanyakan alasan Raffi sebagai pemohon tidak dihadirkan oleh BNN.
Jaksa penuntut umum dari BNN beralasan presenter program musik Dahsyat itu masih berada di panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Kami khawatir akan keselamatan pemohon karena pertimbangan jarak yang jauh. Kemudian, pemohon sudah dikuasakan kepada kuasa hukum. Kami juga khawatirkan kesehatannya dan barangkali melarikan diri," papar Suhardi, jaksa penuntut umum dari BNN, Selasa (5/3/2013).
Kuasa hukum Raffi menyanggah kekhawatiran BNN yang dinilai berlebihan. Pasalnya, Raffi sebagai pemohon berhak dihadirkan pada sidang praperadilan ini.
BNN beralasan Raffi baru akan dihadirkan pada agenda sidang kesimpulan dan pembuktian.
Ternyata, hakim Sigit Sutriono sependapat dengan Hotma Sitompul. Hakim memerintahkan BNN untuk segera menghadirkan Raffi Ahmad pada persidangan berikutnya.
"Hakim ambil kebijakan, Raffi Ahmad tetap dihadirkan walau tidak setiap persidangan dihadirkan," tegasnya. (bas)