JAKARTA: Perusahaan-perusahaan pertambangan diduga terlibat kuat dalam pendanaan kuat partai politik menjelang Pemilu 2014 sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan.
Imbasnya adalah pemberian izin yang akhirnya berkontribusi dalam perusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan Harris Balubun dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (01/3/2013). Menurutnya, Secara institusional beberapa perusahaan tambang itu bukan dimiliki atas nama partai politik, melainkan pihak yang duduk di partai politik, seperti fungsionaris, simpatisan, atau pengusaha yang mendapat proteksi politik.
"Adanya relasi partai politik dengan perusahaan pertambangan, akan menimbulkan konflik kepentingan, yang bakal semakin marak terjadi menjelang 2014," kata Harris dalam keterangan persnya. "Berbagai proteksi selalu diberikan pemegang otoritas kebijakan dan politik."
Dia memaparkan korporasi selama ini berlindung di balik izin yang didapatkan maupun proteksi politik dari parlemen atau partai politik. Akibatnya, kata Harris, konflik, kekerasan, dan perusakan terus berlangsung secara sistematis.
Jatam melihat bahwa politik penjarahan itu bekerja melalui produk-produk hukum yang diterbitkan secara tidak demokratis. Harris menegaskan kebijakan tersebut memungkinkan komodifikasi hutan untuk konsesi tambang hingga dukungan finansial internasional yang pada intinya menjaga kestabilan aliran bahan mentah.
"Tidak sedikit pula ruang hidup dan ruang publik yang sengaja diprivatisasi untuk menjamin eksploitasi tetap berjalan," kata Harris. "Kami menolak partai politik perusak lingkungan dan KPU harus lebih kritis dalam sumber dana partai politik."
Catatan Jatam memaparkan awal periode pertama pemerintahan SBY pada 2004 – 2009 justru memperlihatkan ijin pertambangan terus meningkat hingga kini mencapai 10.776 Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu berlum termasuk ijin Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPBB) yang dikeluarkan masa Orde Baru, setelah mendapat perpanjangan pada masa pemerintahan SBY. (msb)