Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA UTANG: Anak usaha Bakrieland Development Diajukan Pailit

JAKARTA—Anak perusahaan PT Bakrieland Development Tbk, PT Bakrie Swasakti Utama, tengah dimohonkan pailit oleh salah satu pembeli apartemen Menara 5 Apartemen Taman Rasuna yang gagal dibangun.

JAKARTA—Anak perusahaan PT Bakrieland Development Tbk, PT Bakrie Swasakti Utama, tengah dimohonkan pailit oleh salah satu pembeli apartemen Menara 5 Apartemen Taman Rasuna yang gagal dibangun.

Permohonan itu diajukan oleh R.H. Soetomo (pemohon), dokter yang membeli satu unit apartemen Taman Rasuna Apartemen tipe E seluas 75 meter persegi pada 20 Agustus 1993.

Permohonan pailit No. 12/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu terdaftar di kepaniteraan PEngadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Februari. Adapun sidang pertama dilaksanakan Rabu (27/2) dengan ketua majelis hakim Nawawi Pamalango.

Soetomo diwakili kuasa hukumnya Dedyk Eryanto Nugroho, sedangkan termohon diwakili Dida Hardiasyah dari kantor hukum Aji Wijaya, Sunato Yudo & Co.

Termohon tidak menawarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melainkan langsung mengajukan jawaban. Sayangnya, dia tidak mau menjelaskan kepada wartawan apa isi jawaban yang diserahkan kepada majelelis hakim.

"Dalam perkara kepailitan ini tidak ada replik dan duplik, jadi berikutnya pemohon pailit dibebankan untuk mengajukan bukti-bukti," kata Nawawi yang mengaendakan sidang berikutnya pada 6 Maret. Sesuai undang-undang sidang kepailitan dibatasi waktu 90 hari.

Bakrie Swasakti Utama (termohon pailit) dahulu bernama PT Catur Swasakti Utama, saat ini 69,62% sahamnya dipegang oleh Bakrieland Development. Berdasakan laporan keuangan Bakrieland 30 September 2012 aset Swasakti Utama mencapai RP3,076 triliun.

Pemohon menyertakan PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Mutiara Tbk sebagai kreditur lain. Berdasarkan laporan keuangan Bakrie Development dan entitas anak per 31 Desember 2011, termohon memiliki utang kepada Bukopin sebesar Rp100 miliar.

Utang itu berasal dari perjanjian kredit investasi pada 28 juni 2011 yang jatuh tempo Juni 2019. Adapun utang kepada Bank Mutiara sebesar Rp40 miliar berasal dari perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011.

Dalam permohonannnya Soetomo mendalilkan memiliki tagihan kepada Bakrie Swasakti 3,52 miliar hingga Februari 2013. Nilai tersebut berasal dari uang muka yang telah dibayar, bunga per bulan, dan nilai ganti rugi lain berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkamah Agung.

Disebutkan bahwa pemohon telah melakukan pembayaran uang muka Rp57,52 juta atas apartemen, yang apabila jadi akan terletak di Menara 5 lantai 14. Uang muka tersebut adalah 30% dari harga total apartemen Rp191,75 juta.

Pada 16 September 1993, pemohon dan termohon menadatangani perjanjian jual beli kepemilikan satuan rumah susun di Taman Rasuna Apartemen No: 05/14/E. Di dalamnya tertuang klausul apabila terjadi sengketa maka diselesaikan berdasarkan aturan BANI.

"Termohon pailit telah mengakui mengenai batalnya pembangunan Menara/Tower 5 Apartemen Taman Rasuna melalui dikirimkannya surat oleh termohon pailit kepada pemohon pailit tentang pemberitahuan pembatalan pembangunan menara 5 Apartemen Taman Rasuna tertanggal 20 Juni 1997," jelas pemohon dalam permohonannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper