BISNIS.COM, JAKARTA--Sidang pembacaan putusan permohonan pailit atas PT Bakrie Swasakti Utama, anak usaha PT Bakrieland Development Tbk, ditunda hingga Jumat (5/4).
Ketidaklengkapan majelis hakim menjadi alasan penundaan permohonan pailit No.12/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Soetomo, pembeli unit apartemen yang gagal direalisasikan pengembang.
Dalam permohonannnya Soetomo mendalilkan memiliki tagihan kepada Bakrie Swasakti Rp3,52 miliar hingga Februari 2013.
Nilai tersebut berasal dari uang muka yang telah dibayar, bunga per bulan, dan nilai ganti rugi lain berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkamah Agung.
Disebutkan bahwa pemohon telah melakukan pembayaran uang muka Rp57,52 juta atas apartemen, yang apabila jadi akan terletak di Menara 5 lantai 14. Uang muka tersebut adalah 30% dari harga total apartemen Rp191,75 juta.