Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA CAP KAKI TIGA: Soal Lukisan Badak Sampai Ke PK

JAKARTA - Perlawanan Wen Ken Drug Pte Ltd terhadap PT Sinde Budi Santoso terus berlanjut, kini perkara Merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak telah masuk ke tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

JAKARTA - Perlawanan Wen Ken Drug Pte Ltd terhadap PT Sinde Budi Santoso terus berlanjut, kini perkara Merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak telah masuk ke tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Wen Ken Drug mengajukan PK terhadap putusan MA No. 595 K/Pdt.Sus/2011 juncto No. 10/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara itu terdaftar di kepaniteraan MA dengan nomor register 172 PK/Pdt.Sus/2012. 

"Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku," ujar perusahaan asal Singapura itu dalam siaran pers, Rabu (20/2). 

Seperti diketahui, pengadilan telah membatalkan sertifikat merek Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak yang terdaftar pada kantor merek dengan No. IDM000199185. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi. 

Sebetulnya, Wen Ken Drug dan Sinde berkongsi sejak 1978 untuk menjual larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia. Kerjasama itu runtuh pada 2008 karena masalah royalti. 

"Cap Kaki Tiga sejak didirikan tahun 1937 di Singapura sudah menggunakan gambar badak," kata Managing Director Wen Ken Fu Siang Jeen dalam penjelasannya terkait kasus sengketa gambar badak yang kasusnya masuk PK.

Fu Siang mengatakan, pengadilan di Indonesia seharusnya tidak mengabaikan fakta-fakta sejarah perjalanan munculnya gambar badak pada produk Cap Kaki Tiga.

Dia menjelaskan, Cap Kaki Tiga selain di Indonesia telah terdaftar di Malaysia, Brunei, China, Taiwan, Myanmar, Vietnam, dan Filipina semuanya menggunakan gambar badak kecuali di Singapura sendiri gambar badak tidak ditampilkan.

Namun, di Singapura sendiri Wen Ken Drug sudah tidak menggunakan lukisan badak karena tekanan dari Kementrian Kesehatan. Pemerintah Singapura menganggap badak sebagai hewan langka yang harus dilindungi, bukan sebagai merek komersial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper