JAKARTA -- PT Sinde Budi Santoso angkat bicara soal tuduhan kriminalisasi dan persaingan tak sehat yang dilontarkan kompetitornya dalam produk larutan penyegar PT Kinocare Era Kosmetindo.
Lewat kuasa hukumnya Arif Nugroho, Sinde mengaku menjalankan usahanya dalam koridor hukum yang berlaku. "Kami melakukan pelaporan ke polisi di berbagai wilayah di Indonesia dengan dasar hukum atas hak Budi Yuwono. Masih banyak terjadi pelanggaran merek milik klien kami," katanya Kamis (21/2/2013).
Budi Yuwono adalah pemilik Sinde Budi dan pemegang sertifikat Merek Larutan Penyegar Badak. Perusahaannya juga mengeluarkan produk Lasegar. Di pasar larutan penyegar hanya dikenal tiga produk, yakni Larutan Cap Kaki Tiga, Larutan Penyegar Cap Badak, dan Lasegar.
Sebelumnya, Direktur Utama Kinocare Harry Sanusi menyebut Sinde secara sistematis berupaya menghilangkan atau menghancurkan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan mengatakan bahwa produk larutan yang didistribusikan perusahaannya itu telah diganti dengan merek Cap Badak.
"PT SBS [Sinde Budi Santoso] baik melalui gugatan perdatan dan laporan polisi telah berupaya menghambat produksi dan perdagangan Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia," katanya pada Rabu (20/2).
Kinocare mendapat lisensi untuk memasarkan dan mendistribusikan Larutan Cap Kaki Tiga di Indonesia dari perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Pte Ltd sejak 2011. Wen Ken pecah kongsi dengan Sinde dan Budi Yuwono pada 2008 dengan alasan masalah royalti yang sering tidak transparan.
Kerjasama Sinde dengan Wen Ken terjalin lewat selembar surat penunjukan berbahasa mandarin yang ditandatangani pada 1978. Wen Ken menuduh Budi Yuwono mendaftarkan hak cipta lukisan badak ke Kemenkumham tanpa sepengatahuan perusahaan yang kini dipimpin Fu Siang Jeen. Sengketa mereka kini diajukan Peninajauan Kembali di level Mahkamah Agung.
LARUTAN PENYEGAR: Sinde Budi Bantah Tuduhan Kriminalisasi Kinocare
JAKARTA -- PT Sinde Budi Santoso angkat bicara soal tuduhan kriminalisasi dan persaingan tak sehat yang dilontarkan kompetitornya dalam produk larutan penyegar PT Kinocare Era Kosmetindo. Lewat kuasa hukumnya Arif Nugroho, Sinde mengaku menjalankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Kejagung Periksa Edward Tannur & Ronald Tannur di Surabaya
1 jam yang lalu