JAKARTA – Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2008-2013, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau dan perizinan hutan tanaman industri (HTI) Pelalawan Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pada hari ini (8/4/2013), penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup dalam kaitan denga perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembahasan Perda No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Pada hari ini (8/2/2013) KPK mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Rusli Zainal.
Sprindik pertama, penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus pembahasan Perda No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, dengan tersangka Rusli Zainal.
"Tanggal 8 Februari [2013], penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, dalam kaitan dengan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi kasus pembahasan perda Provinsi Riau dengan tersangka atas nama RZ [Rusli Zainal]. Yang bersangkutan adalah Gubernur Riau," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, dalam sprindik pertama yaitu soal pembahasan Perda No. 6/2010, Rusli Zainal dikenakan pasal 12 A atau B atau pasal 5 ayat (2) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 A UU No. 31/1999, yaitu soal penyelenggara negara yang menerima suap, dengan ancaman dikenai sanksi maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Adapun, sprindik kedua, berdasarkan penyidikan dari tersangka kasus PON Riau lainnya yaitu Faisal dan M. Dunir, penyidik juga menemukan dua alat bukti cukup yaitu atas nama Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyuap kedua anggota DPRD Riau tersebut. Oleh karena itu, Rusli juga dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU No. 31/1999.
Sprindik yang ketiga, yaitu Rusli dijadikan tersangka atas kasus perizinan hutan tanaman industri yaitu izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) Pelalawan, Riau.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup. Pada 8 Feburari 2013 dikeluarkan sprindik. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan bagan kerja tanaman industri, dengan tersangka RZ. Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Johan menjelaskan tersangka RZ di satu sisi menerima dan di sisi lain memberi suap. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi Rusli Zainal dalam perizinan hutan tanaman industri di Pelalawan Riau, maka diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (3) UU No. 31/1999. "Dia sebagai Gubernur Riau pada kasus Pelalawan."
Suap dari Rusli kepada anggota DPRD Riau tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp290 miliar.(faa)
RUSLI ZAINAL TERSANGKA: KPK Temukan 2 Alat Bukti
Rusli ZainalJAKARTA – Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2008-2013, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan venue dalam kegiatan PON di Riau dan perizinan hutan tanaman industri (HTI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Others
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu