Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini BUMN Terduga Penyetor Uang ke Rusli Zaenal, Venues PON XVIII di Riau

Terdakwa H.M. Rusli Zainal selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Gubernur Riau diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang terkait pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau pada 2012.

Bisnis.com, PEKANBARU—Terdakwa H.M. Rusli Zainal selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Gubernur Riau diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang terkait pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau pada 2012.

Rusli didakwa bersama-sama dengan Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari empat perusahaan kontraktor BUMN.

Lantas, siapa-siapa saja BUMN itu? Berikut adalah nama-namanya seperti yang tertuang dalam Surat Dakwaan No.DAK-29/24/10/2013 dalam perkara atas nama terdakwa H.M. Rusli Zainal seperti dikutip Bisnis, Kamis (7/11/2013).

 Pemberi

Nominal Uang

PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Rp500 juta, Rp852 juta, US$427.700, US$200.000

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

Rp1.347.500.000  

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Rp550 juta

PT Waskita Karya (Persero) Tbk 

Rp225 juta

 Pemberian hadiah itu diduga adalah agar Rusli selaku Gubernur Riau dan juga selaku Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau, bersedia untuk mengurus usulan anggaran program pembangunan venues PON yang akan dikerjakan oleh keempat BUMN tersebut dan rekanan lainnya, yang bersumber dari dana APBN agar disetujui oleh Komisi X DPR-RI.

Hal itu bertentangan dengan kewajiban Rusli selaku Kepala Daerah atau Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 huruf d UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 5 angka 4 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Rusli tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau periode 2003—2008 juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan BKTUPHHK-HT total sebanyak 9 perusahaan. Rusli diduga telah merugikan keuangan negara sebesar total Rp265,912 miliar.

Adapun BKTUPHHK-HT adalah Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, yang dimohonkan oleh sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper