JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 6.491 narapidana yang beragama Kristen.
Pemberian remisi khusus Hari raya Natal 012 ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang akan dilaksanakan di Lapas klas 1 Medan Sumatera Utara pada Selasa (25/12).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis hari ini (23/12), remisi tersebut terbagi atas dua, yakni remisi khusus I dalam bentuk pengurangan masa pidana dan remisi khusus II atau langsung bebas karena masa pidana telah selesai dipotong remisi.
Total ada 6.373 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Adapun jumlah narapidana yang langsung bebas karena remisi khusus II berjumlah 118 orang.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 152.071 orang terdiri dari narapidana berjumlah 103.339 orang dan tahanan 48.732 orang. Namun jumlah kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya 102.466, sehingga kondisi over kapasitas 148 % dari 439 Lapas/Rutan se-Indonesia.
Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM hanya 8 wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (if)