JAKARTA: Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara menunda upaya gugatan perdata terhadap sengketa kepemilikan gedung Wisma Antara karena ketiadaan dokumen asli.Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mengatakan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara tidak memiliki dokumen asli dalam kepemilikan gedung Wisma Antara.“Ternyata surat-surat asli tidak. Kalau pengadilan itu kan formil, sehingga sulit melayangkan gugatan kalau buktinya fotokopi,” ujarnya seusai penandatanganan kerja sama dengan Perum Jamkrindo, Rabu (5/12).Hal ini yang menunda upaya dari pihak LKBN Antara dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Agung dalam gugatan perdata. “Memang kami punya saksi-saksi dan kami yakin gedung itu memang milik negara,” ujarnya.Sengketa Wisma Antara telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada awalnya Wisma Antara yang berlokasi di jalan Medan Merdeka Selatan ini dibangun oleh PT Anpa, joint venture LKBN Antara dengan Pabema, perusahaan asal Belanda. Porsi kepemilikan gedung 20:80, dengan porsi terbesar dimiliki Pabema.Pada 1987, saham Pabema berpindah tangan kepada perusahaan C&P Realty Inc asal Singapura. Perusahaan ini di Indonesia diwakili Djoko Soegiarto Tjandra dari Mulia Group. Pada tahun yang sama Djoko Tjandra mengajukan pengelolaan gedung dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri.Bersamaan dengan pengalihan itu, saham PT ANPA yang dimiliki oleh asing juga berpindah ke PT Mulia Pasific Prima milik Djoko Tjandra. Namun dalam perjalanan waktu 20% saham milik LKBN Antara di Anpa menjadi tidak jelas.Sebanyak 20% saham LKBN Antara di Anpa merupakan bantuan modal dari Pemerintah RI. Pada awalnya modal tersebut berbentuk tanah seluas 6.077 m2 dan uang tunai US$100.000Burhanuddin mengatakan meski gugatan perdata ditunda, namun pihak Antara berencana untuk mengajukan pelaporan pidana. Upaya ini, menurut Burhanuddin bukan usulan dari Kejaksaan Agung melainkan kajian dari pihak Antara sendiri.“Kami tidak boleh berpendapat untuk membawa sengketa ini ke pidana. Namun dalam perbincangan, mereka berencana untuk lapor secara pidana dan kami menyatakan silahkan saja,” ujarnya. (arh)
SENGKETA WISMA ANTARA: Jaksa tunda gugatan perdata
JAKARTA: Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara menunda upaya gugatan perdata terhadap sengketa kepemilikan gedung Wisma Antara karena ketiadaan dokumen asli.Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mengatakan Lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu