JAKARTA: Kabar mengenai penetapan tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya dalam skandal Bank Century ternyata masih simpang siur.
Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) dalam skandal Bank Century 2008 lalu.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa komisi anti rasuah ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam penyelamatan bank yang menghabiskan dana Rp6,7 triliun, "Belum ada spindiknya jadi belum ada tersangka," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/11).
Johan juga menegaskan Ketua KPK Abraham Samad tidak menyampaikan informasi yang keliru dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR RI pagi tadi. "Ketua tidak bilang penetapan tersangka, tetapi pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Pagi tadi, Abraham Samad menyampaikan dua inisial yang diduga bertanggungjawab dalam skandal Century yakni SCF dan BM. Kedua inisial itu diduga kuat adalah Siti Chalimah Fadjijah dan Budi Mulya yang menjabat sebagai Deputi Gubernur BI ketika penyelamatan Century dilakukan.
"Telah dilakukan gelar perkara atau expose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI," ujarnya. (faa)