Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KONTRAK BATU BARA: Dayaindo & SUEK Mediasi

JAKARTA: Perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase London terkait jual-beli batu bara yang diajukan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dan PT Dayaindo Resources International Tbk terhadap SUEK AG masuk tahap mediasi. 

JAKARTA: Perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase London terkait jual-beli batu bara yang diajukan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dan PT Dayaindo Resources International Tbk terhadap SUEK AG masuk tahap mediasi. 

Pada sidang kedua hari ini (28/8) ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan memerintahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi. Sidang hari ini merupakan pengganti sidang yang seharusnya dilaksanakan 14 Agustus. 

Gugatan pembatalan putusan London Curt of International Arbitration (LCIA) bernomor 101655 diajukan pada 2 Maret 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh DMRI dahulu PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM) dan Dayaindo. 

DMRI adalah anak perusahaan Dayaindo yang pernah melakukan perjanjian jual-beli batu bara steam pada 2009 namun tidak terealisir. Kasus melebar setelah SUEK AG mengajukan permohonan pailit atas Dayaindo selaku penjamin kontrak. 

Penggugat (DMRI) minta pengadilan membatalkan putusan arbitrase karena menilai putusan tersebut diberikan berdasarkan keterangan atau laporan dari SUEK AG tanpa dilandasi fakta hukum yang benar yang menjurus pada tipu muslihat. 

Rupanya, gugatan itu dinilai telat. Kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, mengatakan batas waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase telah lewat. 

Berdasar pasal 71 Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan permohonan pembatalan harus diajukan paling lama 30 hari sejak hari penyerahan dan pendaftaran arbitrase kepada panitera.

SUEK AG mendaftarkan putusan arbitrase LCIA No.101655 di kepaniteraan PN Jakarta pusat pada 8 Juli 2011 dengan No. 07/PDT/ARB-Int/2011/PN.JKT.PST. Adapun, DMRI d/h RKWM mendaftarkan gugatan perdata untuk membatalkan putusan pada 2 Maret 2012 atau telah lewat 8 bulan. Gugatan itu mendapat nomor registrasi 117/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper