Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ARBITRASE DAYAINDO: Teguran PN Jakarta Pusat Diabaikan

JAKARTA: Manajemen PT Dayaindo Resources International Tbk  dan anak usahanya hari ini (31/7) tidak memenuhi panggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas aanmaning (teguran) terkait dengan putusan arbitrase.

JAKARTA: Manajemen PT Dayaindo Resources International Tbk  dan anak usahanya hari ini (31/7) tidak memenuhi panggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas aanmaning (teguran) terkait dengan putusan arbitrase.

 Aanmaning merupakan peringatan oleh pengadilan kepada seseorang terkait putusan perkara perdata sebelum dilaksanakan (eksekusi). Hakim akan mengingatkan supaya putusan itu dipenuhi dalam tempo 8 hari.

 Dalam perkara ini, aanmaning terkait putusan arbitrase London Curt of International Arbitration (LCIA) bernomor 101655 yang sudah dapat dilaksanakan eksekusinya berdasarkan putusan pengadilan.

 Putusan itu pada intinya menghukum PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dahulu bernama PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM) untuk membayar ganti rugi wanprestasi kontrak senilai lebih dari US$ 1 juta kepada SUEK AG.

 Dayaindo dan DMRI pernah mengajukan upaya penundaan eksekusi putusan arbitrase pada 5 Maret, namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.

 Kuasa Hukum SUEK AG Gita Petrimalia mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim panggilan lagi kepada Dayaindo dan anak usahanya.

 “Hari ini ada jadwal untuk Dayaindo dan RKWM [sekarang DMRI], tapi mereka nakal tidak datang menghadap. Tidak ada itikad baik atau respek terhadap panggilan Ketua PN,” ujarnya kepada Bisnis (31/7).

 Seperti dieketahui, perusahaan asal Swiss SUEK AG mengajukan permohonan pailit atas Dayaindo dengan No. 46/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sidang perdananya dilakukan 19 Juli.

 Pada sidang 26 Juli, pemohon menghadirkan 11 bukti, diantaranya putusan arbitrase, settlement agreement, akta pendaftaran arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga aanmaning.

 Dalam sidang perdana Dayaindo menganggap syarat kepailitan yang diajukan SUEK AG tidak terpenuhi dan menolak permohonan tersebut.

 Oleh karena merasa tak punya utang, termohon tidak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper