Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR pertanyakan status BUDI MULYA di Bank Indonesia

JAKARTA: DPR akan mempertanyakan keabsahan status nonaktif Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang diperpanjang hingga Oktober mendatang.Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan Dewan Gubernur BI diduga melanggar undang-undang karena

JAKARTA: DPR akan mempertanyakan keabsahan status nonaktif Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang diperpanjang hingga Oktober mendatang.Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan Dewan Gubernur BI diduga melanggar undang-undang karena memperbolehkan perpanjangan masa nonaktif bagi Budi Mulya.“Dalam UU BI disebutkan bahwa Deputi Gubernur yang tidak aktif selama 3 bulan bisa dipecat. Sementara itu Pak Budi Mulya non aktif lebih dari 3 bulan untuk urusan pribadi,” ujarnya, Senin 11 Juni 2012.Apalagi, Budi Mulya masih mendapatkan gaji meskipun tidak bekerja. “Kami akan pertanyakan hal ini kepada Gubernur BI dalam rapat kerja selanjutnya,” ujar anggota Fraksi Golkar ini.Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis mengatakan ketidakjelasan status hukum Budi Mulya yang membuat permasalahan ini menjadi dilematis.“Kalau mau diberhentikan juga belum ada kepastian hukum. Apalagi sampai saat ini kami juga mengetahui apakah dia sudah diproses hukum atau belum.”Menurut dia, Budi Mulya tidak bisa dikatakan mangkir dari tugas, karena dinonaktifkan oleh Dewan Gubernur. “Kalau dia tidak aktif sendiri baru bisa dipecat.” (ra)

 

ARTIKEL LAINNYA:


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper