JAKARTA: DPR akan mempertanyakan keabsahan status nonaktif Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang diperpanjang hingga Oktober mendatang.Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan Dewan Gubernur BI diduga melanggar undang-undang karena memperbolehkan perpanjangan masa nonaktif bagi Budi Mulya.“Dalam UU BI disebutkan bahwa Deputi Gubernur yang tidak aktif selama 3 bulan bisa dipecat. Sementara itu Pak Budi Mulya non aktif lebih dari 3 bulan untuk urusan pribadi,” ujarnya, Senin 11 Juni 2012.Apalagi, Budi Mulya masih mendapatkan gaji meskipun tidak bekerja. “Kami akan pertanyakan hal ini kepada Gubernur BI dalam rapat kerja selanjutnya,” ujar anggota Fraksi Golkar ini.Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis mengatakan ketidakjelasan status hukum Budi Mulya yang membuat permasalahan ini menjadi dilematis.“Kalau mau diberhentikan juga belum ada kepastian hukum. Apalagi sampai saat ini kami juga mengetahui apakah dia sudah diproses hukum atau belum.”Menurut dia, Budi Mulya tidak bisa dikatakan mangkir dari tugas, karena dinonaktifkan oleh Dewan Gubernur. “Kalau dia tidak aktif sendiri baru bisa dipecat.” (ra)
ARTIKEL LAINNYA:
- OM LIEM TUTUP USIA: Taipan Besar Itu Berpulang
- SAHAM FACEBOOK: Salah Hitung, UBS AG Tekor US$350 Juta INDONESIAN IDOL 2012: Prediksi Dan Hasil Sebelumnya
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan
- KATY PERRY To Star In New Comic Book
- BOXING: BRADLEY Scores Decision Win Over PACQUIAO
- CHINA’s May EXPORT Growth Tops Estimates