Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRISIS EKONOMI: Pemerintah cari utang US$5 miliar

 

 

 

JAKARTA: Pemerintah berharap dapat memperoleh pinjaman siaga  hingga US$5 miliar pada tahun ini sebagai antisipasi perembetan krisis ekonomi yang tengah melanda Eropa dan Amerika Serikat. 

 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan di luar pinjaman siaga US$2 miliar dari Bank Dunia, pemerintah berharap bisa mendapat tambahan contigency loan hingga US$3 miliar dari berbagai pihak, utamanya dari agensi multilateral. 

"Kita mengharapkan akan mencapai US$5 miliar, itu termasuk US$2 miliar yang dari Bank Dunia," ungkapnya usai upacara Kebangkitan Nasional di Kemenkeu, Senin, 21 Mei 2012. 

Agus menjelaskan komitmen pinjaman siaga dari Bank Dunia US$2 miliar akan ditarik untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN a.l. apabila terjadi ketidakstabilan di pasar SBN yang menuntut jaminan pemerintah. 

"Kalau seandainya pemerintah mau masuk ke pasar, tapi pasar responnya buruk, diberikan jaminan oleh lembaga-lembaga internasional ini, sehingga kita bisa akses ke pinjaman," kata Agus. 

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, pemerintah mematok defisit di level 2,23%. Dengan demikian pemerintah membutuhkan pembiayaan Rp190,1 triliun. 

"Karena pembiayaan diperlukan untuk membiayai defisit anggaran. Tapi kalau ternyata pembiayaan dari pasar terganggu karena perkembangan di Eropa dan dunia menjadi sulit, kita masuk dengan menggunakan dana itu," tutur Menkeu. 

Kesepakatan untuk membuat komitmen pinjaman siaga, kata Agus, juga dilakukan pemerintah saat menghadapi krisis finansial pada 2008-2009. Menurut Agus, tahun ini pemerintah juga ingin menyusun semacam sindikasi lembaga-lembaga kreditur bilateral dan multilateral yang dapat menyediakan pinjaman siaga. 

"Pada 2008-2009, Bank Dunia menjadi lead sindikasi. Nanti di dalamnya akan kita undang partisipasi dari banyak pihak, terutama multilateral agency sehingga nantinya tercipta dana yang bisa dipakai untuk kehati-hatian bagi Indonesia," kata Agus. 

Dalam ayat 1a pasal 43 UU No.4/2012 tentang APBN-P 2012, saat keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung pernerbitan surat berharga negara (SBN) dengan persetujuan DPR. 

Keadaan darurat yang dimaksud a.l. penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan deviasi asumsi ekonomi makro, krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, serta kenaikan yield SBN secara signifikan.(msb)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper