Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Sidang Pembubaran Jamaah Ansharut Daullah Kembali Digelar

Jaksa Penuntut Umum hari ini, Kamis (26/7/2018), akan mengajukan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembubabaran Jamaah Ansharut Daullah.
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital./Antara
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital./Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum hari ini, Kamis (26/7/2018), akan mengajukan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembubabaran Jamaah Ansharut Daullah.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, sesuai dengan keputusan pada sidang sebelumnya.

"Sidang dilanjutkan pada lusa, Kamis," kata Hakim Aris Bawono Langgeng yang memimpin jalannya persidangan ke tim penuntut umum, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, ketua majelis hakim menanyakan kesiapan JPU untuk membuat tuntutan.

"Sekitar satu minggu Yang Mulia," kata ketua tim JPU Heri Jerman.

Akan tetapi, Hakim Aris memutuskan untuk tetap menggelar sidang pembacaan tuntutan, Kamis.

"Ya dicoba dulu ya, Kamis, tetap sidang," kata ketua majelis hakim.

Sebagaimana sidang perdana, Selasa, ratusan personel gabungan dari Kepolisian terlihat telah menggelar apel pagi sekitar pukul 07.56 WIB, Kamis.

"Total personel sekitar 100 orang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat ditemui selepas apel di PN Jakarta Selatan.

Pengamanan untuk sidang kedua pembubaran JAD, menurutnya, dibagi empat ring, yaitu di dalam ruang sidang, di luar ruang sidang, di dalam dan di luar PN Jakarta Selatan.

Sebelum dan selama proses sidang berlangsung, pihak dari Kepolisian turut membantu petugas PN Jakarta Selatan memeriksa pengunjung pengadilan.

Untuk sidang kedua, Zainal Anshori kembali dihadirkan selaku perwakilan atau Amir (Ketua) JAD Pusat.

Sidang perdana pembubaran JAD, Selasa, dipimpin Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.

Pasca pembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya.

Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Empat saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Saiful Muhtohir alias Abu Ghar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

Dalam sidang perdana, pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum pada Kamis.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, di antaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.

Sebelumnya, Mabes Polri siap membantu JPU memberikan data teroris yang dibutuhkan. Selain itu, jika hakim memutuskan pembubaran JAD, Polri siap melakukan penegakan hukum. Selengkapnya silakan baca: Polri Siap Serahkan Data Kejahatan Kelompok Teroris JAD ke JPU

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper