Bisnis.com, JAKARTA – Upaya Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting untuk bebas dari pidana kurungan 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mental di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasalnya, Putusan PT DKI Jakarta Nomor 142/Pid.Sus/2018/PT.DKI justru menguatkan hukuman yang telah dijatuhkan oleh PN Jakarta Timur pada 2 Maret 2018.
Putusan PT Jakarta itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Sudirman selaku hakim ketua, Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati selaku Hakim Anggota dan dibacakan pada 24 Mei 2018.
“Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut’, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat Banding,” ujar Sudirman seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Rabu (11/7/2018).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan:
1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum tersebut;
Baca Juga
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1142/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 2 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah )
Sebelumnya, Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal yang didakwakan kepada Jonru yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PN Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Quraish Shihab
Jonru dihukum lantaran menyebarkan tulisan lewat akun media sosial Facebook. Sejumlah postingan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian itu adalah sebagai berikut:
Pertama, pada 23 Juni 2017, dari rumah yang beralamat di Jl. Kerja Bakti No.9 RT.001 RW.002 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Jonru menulis di halaman (Fan Page) Facebook dengan nama Jonru Ginting disertai gambar foto Quraish Shihab.
Kalimat dalam artikel itu berbunyi: “Quraish Shihab akan jadi Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal. Shalat Idul Fitri Tahun ini. Mari LUPAKAN Istiqlal. Masih banyak Masjid lain. Carilah masjid yang Khatib Shalat id-nya berahlaq lurus, ahlissunah wal jamaah. Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan Jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga dan pembela Karbala?”
Gugatan Pengusaha Korsel Terkait Cat Samhwa Kandas di Pengadilan
Kedua, pada 15 Agustus 2017 ia kembali menulis artikel disertai gambar di halaman Fan Page Facebook miliknya yang isinya: “Skakmat untuk orang2 syiah dan munafik. Ingat ya, syiah bukan Islam. Mereka cuma ngaku-ngaku Islam. Jika syiah emang baik dan termasuk Islam, kenapa mereka gak pernah ngaku sebagai orang syiah? Jika syiah itu baik dan benar, harusnya mereka bangga dong sebagai orang syiah. Gak perlu taqiyah. Betul?”
Diikuti dengan gambar dengan tulisan: “Orang2 syiah dan munafik berkata, “dulu FPI bikin aksi bela ulama. Tapi ketika ulama seperti Quraish Shihab dihina oleh Jonru, kok FPI tidak membelanya? Hehe gue mau balik nanya nih, bong. Waktu ahok menista Al Quran, pak Quraish Shihab ada dimana ya? Apa dia ikut bersama barisan para ulama dalam membela islam? Kalo dia kagak ikut, berarti dia bukan bagian dari barisan pembela islam. Jadi buat apa kami membelanya? Btw ane Cuma ngasih info, tapi ente sebut itu menghina . ente sebut itu fitnah. Ente masih punya otak ?”
Ketiga, pada 17 Agustus 2017, Jonru menulis: “1945 kita merdeka dari jajahan Belanda & Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia china”#ayoselamatkanIndonesia”.
Pada 18 Agustus 2017, Jonru kembali menulis di Fan Page Facebook berupa artikel disertai gambar yang isinya: “yang menjajah Indonesia semuanya Non Muslim. Yang melawan penjajah mayoritas Muslim. Kok ente bencinya sama Muslim ? Jangan-jangan ente emang antek-antek penjajah. Sebab penjajah dulu hobi banget menuduh umat Islam sebagai ekstrimis. Sama seperti ente sekarang yang menuduh umat Islam sebagai teroris radikal dan anti NKRI. Kok bisa ya, antek-antek penjajah menuduh anti NKRI kepada para pejuang Indonesia?”
Gugatan Hugo Boss Soal Merek Ditolak
Terakhir, salinan putusan pengadilan juga menyebut aktivitas Jonru dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk Halal Haram Saracen yang diselenggarakan oleh TV One pada 29 Agustus 2017.
Saat itu Guntur Romli menyampaikan bahwa di status Facebook dengan nama Jonru Ginting menulis bahwa “NU (Nahdatul Ulama) telah menerima uang 1,5 trilyun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI.”
Lalu Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada Jonru: “Apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa Jokowi adalah satu satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas”, apakah betul pernah Anda (Jonru) posting ini? Kemudian Jonru menjawab: “Benar.”