Bisnis.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Aceh. Hasil penggeledahan, KPK menemukan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh senilai Rp1,15 triliun.
"KPK terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK (Dana Otonomi Khusus) Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (11/7/2018).
Tim penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi sudah menggeledah Dinkes Aceh. Selain menggeledah Dinkes Aceh, mereka juga memeriksa Dinas Pendidikan Aceh di gedung A dan B. Pada Dinas Pendidikan Aceh, KPK menyegel ruang kepala dinas.
Saat ini, KPK belum menginformasikan hasil lebih lanjut terkait penggeledahan di Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh.
Sejak Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dana otsus Aceh, KPK menggeledah sejumlah dinas dan menelusuri bukti-bukti yang dapat menguatkan kasus.
Atas dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Aceh tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp500 juta sebagai barang bukti. KPK juga menggeledah rumah dinas Irwandi Yusuf dan mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOK Aceh 2018.
KPK mengimbau kepada para pihak di lokasi penggeledahan agar dapat koperatif dan membantu proses penyidikan tersebut. KPK menganggap penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah di Aceh karena korupsi merugikan masyarakat.