Bisnis.com, JAKARTA - Pilkada serentak gelombang ketiga di 171 daerah --provinsi, kabupaten, dan kota-- telah berlangsung dengan aman, damai, dan terkendali.
SETARA Institute memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat sipil yang telah bekerja keras mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat lokal agar terlaksana sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute menggarisbawahi, jika dibandingkan dengan dinamika Pilkada Serentak gelombang kedua 2017, khususnya pada Pilkada DKI, kuantitas dan intensitas politisasi SARA pada Pilkada 2018 relatif kecil. Terciptanya dinamika elektoral yang lebih baik tersebut jelas dipengaruhi oleh multiplisitas faktor, mulai dari kandidasi, komposisi partai politik pengusung paslon, dinamika elit, hingga kultur politik masing-masing daerah.
"Namun, secara khusus hal itu juga dipengaruhi oleh baiknya kinerja Satgas Nusantara yang dibentuk oleh Mabes Polri untuk mencegah dan menangani politisasi SARA dalam kampanye Pilkada, serta nantinya Pemilu dan Pilpres," kata Bonar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/6/2018).
Secara spesifik, pada Pilkada serentak tahun ini, SETARA Institute melakukan monitoring politisasi SARA dalam pemilihan gubernur di empat provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dengan mengkomparasikan data di empat wilayah pemantauan, secara kuantitatif politisasi SARA paling banyak terjadi di Pilgub Sumatra Utara, disusul kemudian Jawa Barat. Sedangkan Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak terpantau aktivitas signifikan politisasi SARA.
Pada Pilgub Sumut, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) menjadi korban tiga belas bentuk kampanye bermuatan politisasi SARA dengan banyak isu, mulai dari soal Djarot bukan putra daerah dan keislamannya diragukan, larangan memilih pendukung penista agama (Ahok/Basuki Tjahaja Purnama), larangan memilih pemimpin nonmuslim, politisasi masjid, hingga ‘tamasya Al-Maidah’ pada hari pencoblosan. Adapun pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (ERAMAS) menjadi sasaran satu (1) bentuk kampanye bermuatan politisasi SARA yaitu kampanye hitam “kupon zakat palsu”.
Jika data pemantauan tersebut disandingkan dengan sebaran suara dalam hitung cepat beberapa lembaga survei, politisasi SARA (khususnya agama) pada Pilgub Sumut cukup efektif, di mana pasangan ERAMAS mendominasi suara hingga di atas 85% di kabupaten-kabupaten dengan penduduk mayoritas beragama Islam, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu, Asahan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kota Tanjung Balai, Padang Sidimpuan, dan sebagainya.
Dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat, Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum/Rindu) dan Paslon Nomor Urut 4 (Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi/2DM) menjadi korban paling banyak politisasi SARA. Pasangan Rindu menjadi sasaran politisasi SARA dalam 3 bentuk kampanye dengan dua isu utama, yaitu Ridwan Kamil penganut Syi’ah dan Pasangan Rindu ‘tidak syar’i’ karena didukung dan mendukung LGBT.
Adapun pasangan 2DM menjadi sasaran 3 bentuk kampanye, juga dengan dua isu utama, yaitu Pasangan 2DM didukung oleh paranormal dan penganut kepercayaan, dan Pasangan nomor urut 4 ‘tidak syar’i’ karena memohon dukungan kepada sosok gaib melalui ritual mistis. Jika disandingkan dengan data sebaran suara menurut hitung cepat beberapa lembaga survei, kampanye politisasi SARA tersebut patut diduga efektif bekerja di perkotaan, khususnya di daerah-daerah satelit DKI Jakarta.
Melihat praktik politisasi SARA dalam Pilkada 2018 dan besarnya potensi politisasi SARA dalam Pemilu dan Pilpres 2019, SETARA Institute merekomendasikan tiga hal.
"Pertama, Satgas Nusantara hendaknya melakukan akselerasi kinerja secara lebih strategis melalui pemetaan kerawanan politisasi SARA," katanya
Kedua, Penyelenggara Pemilu khususnya dalam wadah Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta kepolisian hendaknya melakukan akselerasi kinerja penegakan hukum atas tindakan-tindakan kampanye SARA yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, Pasal 160 ayat (1) KUHP, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE;
" Ketiga, kontestan, parpol pengusung, dan kelompok pendukung paslon hendaknya menghindari politisasi SARA sebagai cara buruk dalam kompetisi politik elektoral, sebab hal itu mengancam harmoni, kohesi sosial, dan integrasi nasional Indonesia sebagai bangsa dan negara Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika," tutup Bonar.