Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Tak Boleh Ajukan Praperadilan, MA Diacungi Jempol

Surat edaran Mahkamah Agung yang menutup peluang buronan penegak hukum untuk mengajukan praperadilan diapresiasi kelompok masyarakat sipil.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Kabar24.com,JAKARTA - Acungan jempol diarahkan ke Mahkamah Agung yang menerbitkan larangan buronan mengajukan gugatan praperadilan.

Surat edaran Mahkamah Agung yang menutup peluang buronan penegak hukum untuk mengajukan praperadilan diapresiasi kelompok masyarakat sipil.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi terbitnya surat edaran tersebut karena surat itu melengkapi ketidaksempurnaan pengaturan hukum praperadilan.

“ICJR sangat mendukung serta apresiasi langkah Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran itu,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).

Dia melanjutkan, surat edaran ini juga dibutuhkan untuk menetapkan status para pihak yang dalam keadaan buron namun berupaya mengajukan perlawanan di pengadilan. Meski begitu di masa mendatangsemua pemangku kepentingan, menurutnya harus tetap membentuk pranata hukum mengenai praperadilan yang lebih lengkap lantaran masih sering terjadi kekosongan hukum.

“Lembaga praperadilan merupakan pranata penting untuk menjamin hak tersangka dalam sistem peradilan pidana sehingga kekosongan hukum itu harus diisi,”ungkapnya.

Dia mencontohkan, setelah pengesahan Undang-undang (UU) No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, praperadilan tidak kompatibel dalam pengaturan jangka waktu khususnya yang berkaitan dengan upaya paksa.

Lantaran hal itulah, ICJR mengingatkan bahwa ada potensi besar penyalahgunaan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana jika hukum acara praperadilan tidak segera diperbaiki.

Seperti diketahui, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menginformasikan bahwa surat edaran No.1/2008 tersebut memang diterbitkan oleh lembaganya dan menjadi suatu rambu bagi lembaga peradilan.

Menurutnya, seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dia sendiri [buronan] menyimpang dari ketentuan hukum tapi ingin memperoleh haknya. MA menilai edaran ini perlu disebarluaskan karena memberikan suatu kepastian hukum bahwa di satu sisi DPO tersebut ingin menegakkan hak hukumnya tapi di sisi lain dia melanggar hukum,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, seorang yang bersatatus buron bisa mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum, dengan menyertakan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper