Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) selama dua bulan ke depan, yakni 27 Februari-27 April 2018.
Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
"Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi, dalam keterangan resmi, Rabu (28/2/2018).
Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Namun, hingga berakhirnya masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum kunjung dilakukan.
Dengan menimbang kondisi yang ada, Presiden akhirnya mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama juga dilakukan untuk periode dua bulan, yaitu selama 27 Desember 2017-27 Februari 2018.
Johan menambahkan Presiden mengimbau Komisi VI DPR agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret-27 April 2018 agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.