Kabar24.com, JAKARTA — Lembaga negara antimonopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya pasrah lembaganya tidak beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Charles Pandji Dewanto menuturkan hanya ada dua opsi untuk menghidupkan kembali KPPU.
"Pertama, apabila sudah muncul nama komisioner baru ya segara saja diputuskan," tutur dia kepada Bisnis, Selasa (27/2/2018).
Kedua, masa jabatan komisioner lama periode 2012—2017 kembali diperpanjang lagi. Adapun komisioner lama ini terdiri dari satu ketua M. Syarkawi Rauf dan tujuh anggota aktif di antaranya Nawir Messi, Tresna Priyana Somardi, Munrokhim Misanam, Kamser Lumbanradja, Chandra Setiawan, Sukarmi dan Saidah Sakwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPU belum mendapatkan respons dari Setneg perihal nasibnya.
Charles khawatir kekosongan kekuasaan yang terlalu lama membawa dampak buruk bagi kelangsungan usaha di Tanah Air. Sejumlah pelaku usaha digantung dalam perkara yang masih berjalan di KPPU.
Padahal KPPU memiliki batas waktu pemeriksaan perkara. "Kalau enggak jelas gini, pelaku usaha bisa gugat KPPU," sebutnya.