Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (7/12/2017).
Berdasarkan rilis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut diagendakan pada pagi ini.
Andi diduga bersama-sama tersangka lainnya mulai dari Irman dan Sugiharto, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto dan Markus Nari serta Anang Sugiana telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri saat melakukan perencanaan dan pengerjaan proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum, Andi Narogong disebut pada 2010 mengajak Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menemui Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi mengatakan bahwa politisi tersebut merupakan kunci pembahasan anggaran di DPR.
“Terdakwa memperkenalkan Irman ke Setya Novanto serta menyampaikan mengenai proyek pengadaan KTP elektronik dan Setya Novanto mendukung rencana tersebut. Sebagai tindak lanjut, terdakwa mengajak Irman untuk bertemu Setya Novanto di ruang kerjanya lantai 12 Gedung DPR,” ujar penuntut umum.
Saat berjumpa dengan Setya Novanto, Andi menanyakan “Pak Nov, bagaimana ini anggarannya supaya Pak Irman tidak ragu siapkan langkah-langkah” dan dijawab oleh Setya Novanto “ Ini sedang kita koordinasikan”. Setelah pertemuan itu, saat hendak keluar ruangan, Setya Novanto mengatakan kepada Irman agar menghubungi Andi Agustinus selaku representasi dirinya.
Baca Juga
Persinggungan Andi Agustinus dan Setya Novanto kembali terjadi dalam sebuah rapat di mana dia mewakili Setya Novanto, bersua dengan Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin dari Partai Demokrat.
Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati total anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun itu akan dipotong 11,5% pajak. Selanjutnya, 51% dari anggaran yang telah dipotong pajak tersebut atau sebesar 51% atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja riil.
Setidaknya 49% dari sisa uang tersebut atau setara dengan Rp2,5 troliun akan dibagi ke sejumlah orang dengan perincian: 7% atau Rp365,4 miliar akan diberikan ke pejabat Kementerian Dalam Negeri, kemdian 2,5% atau Rp261 miliar diberikan kepada Komisi II DPR.
Selain itu, 11% atau Rp574,2 miliar akan disalurkan ke Setya Novanto dan Andi Narogong. Persentase serupa juga diberikan kepada Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin serta 15% atau Rp783 miliar akan diberikan kepada rekanan.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur. Pada September-Oktober 2010, Andi Agustinus memberikan uang kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sebesar US$2,8 juta dolar agar menyetujui pembahasan proyek pengadaan.