Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek Kopi Kapal Api Berakhir di MA

Kopi Kapal Api adalah bisnis keluarga yang didirikan Go Soe Loet, ayah dari 5 orang anak, yaitu Indra Boedijono, Soedomo Mergonoto (in casu tergugat I), Singgih Gunawan, Lenny Setyawati, dan Wiwik Sundari Guntur.
Logo kapal api/Istimewa
Logo kapal api/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa sejumlah pemegang saham melawan Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi dan PT Kapal Api berakhir di meja Mahkamah Agung dalam tahap peninjauan kembali (PK).

Kopi Kapal Api adalah bisnis keluarga yang didirikan Go Soe Loet, ayah dari 5 orang anak, yaitu Indra Boedijono, Soedomo Mergonoto (in casu tergugat I), Singgih Gunawan, Lenny Setyawati, dan Wiwik Sundari Guntur.

Dalam putusannya, MA memenangkan kubu Soedomo Mergonoto, Dirut PT Santos Jaya Abadi, dan PT Kapal Api yang tercatat sebagai pemegang sebagian besar sertifikat merek Kapal Api di Indonesia.

“Menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali PT Santos Jaya Abadi tersebut,” ujar majelis hakim agung MA yang terdiri atas Hamdi, Panji Widagdo, dan Ibrahim.

Putusan itu dibacakan pada 19 Oktober 2017 dan diunggah ke website MA pada 29 November.

Sengketa Merek Kopi Kapal Api Berakhir di MA

Perkara bermula dari upaya dua pemegang saham PT Santos Jaya Abadi dengan total kepemilikan 16% atau sebesar 340.000 lembar saham, yakni Ihsan Mulia Putri, dan Samiaji Guntur.

Dalam gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya, penggugat mengajukan berkas perkara atas nama PT Santos Jaya Abadi dengan dasar Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 99 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Adapun posisi tergugat I adalah Soedomo Mergonoto, Dirut PT Santos Jaya Abadi, PT Kapal Api (tergugat II), dan Direktorat Merek (tergugat III).

Dalam gugatannya pada 2014 di Surabaya, penggugat mengajukan pembatalan 58 sertifikat merek Kapal Api dan logo. Alasannya, merek tersebut dialihkan dari PT Santos Jaya Abadi kepada PT Kapal Api sehingga merugikan perusahaan.

Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 07/HKI.MEREK/2014/PN.Niaga.Sby., pada 28 April 2015.

Salah satu amarnya berbunyi, “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”

Selanjutnya, sengketa merek ini dilanjutkan ke MA dengan pengajuan kasasi dengan Nomor 723 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Putusan kasasi pada 25 November 2015 menguatkan vonis yang dijatuhkan pengadilan niaga.

Tak juga puas, kedua pemegang saham yang mengatasnamakan PT Santos Jaya Abadi mengajukan peninjauan kembali pada 8 Desember 2016. Pengajuan PK lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya.

Sayangnya, MA kembali menolak upaya pemohon PK dalam sengketa tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper