Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa (3/10/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,".

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi.

Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper