Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Menang Praperadilan, Setya Novanto Bisa Jadi Tersangka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyiapkan langkah khusus jika sidang praperadilan memenangkan permohonan Setya Novanto
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyiapkan langkah khusus jika sidang praperadilan memenangkan permohonan Setya Novanto.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan langkah khusus tersebut adalah kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka disertai penahanan, jika putusan hakim praperdilan hari ini, Jumat (29/9/2017) mengabulkan permohonan Ketua DPR tersebut.

"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikan oleh penyidik polisi atsu Jaksa dalam menghadapi putusan praperadilan yang mememangkan permohonan tersangka," ujarnya, Jumat (29/9/2017).

Selain status tersangka baru untuk pasal korupsi penyalahgunaan wewenang, KPK sebaiknya menyiapkan status tersangka bagi Setya Novanto karena diduga sebagai pemberi suap dan/atau penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP,  di samping sebagai pelaku turut serta dalam korupsi e-KTP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan/atau 3 UU No. 30/ 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sedang diuji melalui praperadilan.

Status tersangka Setya Novanto yang saat ini dipraperadilankan, menurutnya, hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai Anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga meugikan negara.

Sedangkan, peran sebgai orang memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Karena itu, seandainya dalam upaya hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto hakim mengabulkan praperadilan Setya Novanto sehingga status tersangkanya menjadi batal, maka penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan pasal sangkaan yang sama atau dengan pasal sangkaan baru sebagai pemberi suap atau penerima suap atau tindak pidana pencucian uang disertai dengan penahanan," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper