Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Cepi Kabulkan Praperadilan Setya Novanto?

Kalangan masyarakat sipil pegiat anti korupsi memperkirakan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto akan dikabulkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Tersangka utama kasus korupsi berjamaah terbesar dalam sejarah Indonesia itu dinilai masih licin untuk dijebloskan ke hotel prodeo
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat sipil pegiat antikorupsi memperkirakan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto akan dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

SIMAK : Jonru Mengaku Tak Menyesal, tapi Tak Kapok

Tersangka utama kasus korupsi berjamaah terbesar dalam sejarah Indonesia itu dinilai masih ‘licin’ untuk dijebloskan ke hotel prodeo.

Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) membeberkan kemungkinan dikabulkannya praperadilan Setya Novanto tersebut. Hal itu, menurutnya sudah menjadi obrolan di kalangan elit kader Partai Golkar dan parlemen

“Obrolan di kalangan elit itu Setya Novanto akan lolos kasus ini, akan dikabulkan praperadilannya. Indikasi selama praperadilan kuat. Praperadilan seperti sandiwara keputusannya sudah ada,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).

Dia pun menyebut secara terang-terangan, bahwa beberapa hari lalu dirinya dipanggil Wakil Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung. Politisi senior tersebut kemudian mengatakan kepada Doli bahwa dirinya mendapatkan informasi jika Setya Novanto 90% akan memenangkan praperadilan.

BACABupati Rita Sebut Uang Rp6 Miliar Hasil Jual Emas

Dalam konteks tersebut, kata Doli, Akbar menanyakan keabsahan informasi tersebut karena Doli selama ini mengikuti kasus Setya Novanto. GMPG pun secara terang-terangan meminta Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR itu mundur dari jabatannya karena sudah menjadi tersangka.

Menurutnya, Akbar mendapat  informasi tersebut dari Mahfud MD yang juga mendapat kabar itu dari Ketua MPR Zulkifli Hasan. Mahfud dan Zulkifli, kata Doli, ingin memastikan hal tersebut kepada Akbar.

“Ini menguatkan informasi yang selama ini kami dapat. Bahkan sebelumnya sudah saya sampaikan ada anggota DPR yang berani bertaruh dengan anggota DPR lain puluhan miliar karena yakin Setya Novanto menang,” ujar dia.

Tak Terjadi

Doli berharap, hal itu tidak benar terjadi. Akan tetapi jika Cepi mengabulkan praperadilan Setya Novanto yang menggugurkan status tersangkanya, dia menilai hukum di negara ini sudah dikalahkan kepentingan politik.

SIMAK : 6 Kejanggalan di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Eka Putra Marpaung dari Organisasi Advokat Indonesia (OAI) menyebut banyak kejanggalan dalam proses praperadilan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi jalan dikabulkannya permohonan itu. Pada Rabu (20/9/2017) lalu, saat sidang praperadilan Setya Novanto digelar, Cepi tidak menyinggung adanya permohonan intervensi.

Padahal, kata Eka, pihaknya sudah mengajukan permohonan intervensi delapan hari sebelum sidang digelar. Ketika ditanyakan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu disebut belum sampai ke panitera untuk diteruskan kepada hakim.

“Ini janggal, hakim sudah mengabaikan permohonan dari masyarakat. Alasannya, permohonan intervensi kami terselip. Ini masalah, karena terkait kasus besar yang merugikan negara Rp2,3 triliun dokumennya bisa terselip,” katanya, Kamis (28/9/2017).

Penundaan Putusan

Koordinator Tim Advokasi Pejuang Anti-Korupsi Indonesia (TAPAK) Irvan Pulungan mengamini hal itu. Dia menyebut, ada penundaan putusan sela sekitar 2,5 jam oleh Cepi. Dalam waktu tersebut, dicurigai ada lobi tertentu terkait sidang tersebut. Hakim dikabarkan meminta pendapat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, hakim seharusnya memberikan putusan dengan cepat tanpa intervensi siapapun.

“Hakim Cepi sebagai hakim tunggal harus memenuhi keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Di public masalah ini jadi polemik ini kasus korupsi terbesar yang pernah terkuak dalam sejarah republik ini yang melibatkan birokrasi, eksekutif dan pengusaha,” katanya.

Karena hal tersebut, TAPAK, OAI dan GMPG, pada Senin 25 September lalu melaporkan Cepi kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada. Dalam kesempatan itu, Aidul bahkan mengakui jika kasus ini tidak murni dalam dimensi hukum. Ada dimensi lain yang mengganggu independensi hakim dan mempengaruhi putusan.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengatakan indikasi-indikasi di sidang praperadilan tersebut memang menjurus pada dikabulkannya permohonan Setya Novanto.

Akan tetapi kata dia, masyarakat pun harus percaya bahwa kemungkinan hukum ditegakan dengan ditolaknya permohonan Setya Novanto masih ada. Terkait itu, dia merujuk rekam jejak Cepi yang pernah menolak praperadilan Hary Tanoesudibjo dengan alasan formal dan substansi peradilan ada di pokok perkara. Praperadilan hanya mengupas ‘kulit’ dari sebuah perkara.

“Tapi kalau nanti permohonan Setya Novanto dikabulkan, saya sudah mengajukan praperadilan untuk KPK dan akan disidangkan 2 Oktober. Itu akan menekan KPK untuk mengeluarkan sprindik baru sebagaimana pada kasus Walikota Makasssar, sehingga masuk pengadilan dan divonis bersalah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper