Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP elektronik sebagaimana dijadwalkan hari ini, Jumat (7/7/2017).
Kepala biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahaptari mengatakan bahwa ketidakhadiran Setya Novanto atas panggilan lembaga antirasuah itu karena alasan kesehatan. Menurutnya, Novanto sedang sakit dan gangguan kondisi kesehatan tersebut mulai sejak kemarin.
"Setelah menyampaikan sambutannya dalam acara halal bihalal di DPR, beliau menginginkan istirahat dan tidak bisa berada di kantor lagi dan beliau kembali untuk istirahat di rumah,” ujar Hani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Dengan demikian, ujarnya, Novanto tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk datang dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
Hani menambahkan, bahwa Novanto sudah memberikan kabar bahwa dirinya sedang sakit dan tak bisa hadir di DPR.
"Sudah. Itu teknis ya, mungkin kemarin ya disampaikan setelah beliau menurun sekali kesehatannya," ujarnya.
Baca Juga
Ketika ditanya gangguan kesehatan apa yang dialami Novanto, Hani menyampaikan bahwa Novanto mengalami gangguan kesehatan vertigo (sakit kepala).
"Tau lah ya kalau vertigo seperti apa. Beliau tidak bisa ikuti rapat paripurna ya kemarin ya. Dari pimpinan yang ada cuma beliau yang tak hadir. Beliau sendiri menyesalkan tidak bisa hadir untuk ikut rapat paripurna," ujarnya.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat tuntutan atas tersangka Irman dan Sugiharto. Tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Novanto demi kelancaran proyek KTP-e dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto."
Lalu Irman bertanya "buat apa?" dijawab oleh Andi Agustinus "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto", dan dibalas oleh Irman "O..begitu".
Novanto juga dianggap mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR. Apalagi, Ketua Komisi II DPR saat kasus itu muncul adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa dia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.
Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.