Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat bakal kesulitan mengawasi dan mengendalikan peraturan daerah atau perda pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan dalam membatalkan perda.
Tjahjo pun menyayangkan keputusan MK terkait pembatalan perda tingkat provinsi ini.
"Walau keputusan final dari MK, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini, apapun pemerintah adalah satu dari pusat sampai daerah," kata Tjahjo dalam pesan tertulis di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Pada Rabu (14/6/2017), MK memutus gugatan atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.
MK memutuskan bahwa frasa "perda provinsi dan" yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan adanya putusan MK ini, otomatis Kementerian Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda di tingkat provinsi.
Baca Juga
Tjahjo menuturkan, kementeriannya bakal memikirkan cara lain untuk mengawasi peraturan di provinsi. Sebab, jika tidak ada pengawasan, ia mengkhawatirkan keberadaan perda bertentangan dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
"Karena program kebijakan strategis pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pusat," kata Tjahjo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelarasan tesebut pun harus memperhatikan kondisi masyarakat, budaya, dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah. Kemendagri akan memperkuat dalam memfasilitasi, penerbitan nomor registrasi perda, mengintensifkan pelatihan penyusunan perda.