Kabar24.com, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Buni Yani diwarnai aksi unjuk rasa oleh elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat.
Massa yang berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak pukul 08.00 WIB, pada Selasa (13/6/2017) , berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani serta mendesak agar kasusnya dihentikan.
Setelah menjalani sidang perdananya, Buni Yani kemudian mendatangi massa dan menyampaikan orasi dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kedzaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani .
Kepada puluhan massa, Buni Yani menjelaskan bahwa sebenarnya kasusnya seharusnya dihentikan, apalagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara.
"Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok dipenjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," kata dia.
Baca Juga
Buni Yani sendiri datang ke Kota Bandung untuk menjalani sidang perdananya kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia didakwa karena telah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al-Maidah ayat 51.