Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan usulan revisi beleid tersebut juga tidak dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tentang evaluasi peraturan tentang lahan gambut.
"Kalau untuk PP, tidak [direvisi]," kata Darmin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017).
Salah satu klausul dalam PP No. 57/2016 tersebut, kondisi kedalaman air pada lahan gambut diatur maksimal sedalam 40 cm di atas permukaan laut. Jika kedalaman air melebihi batas tersebut, lahan menjadi sangat kering dan mudah untuk terbakar.
Pemerintah sedang getol mengupayakan pencegahan kebakaran lahan gambut yang terjadi setiap tahun. Terlebih, kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat kebakaran sangat besar.
Pemerintah memang masih menggodok peraturan menteri terkait dengan standar penggunaan lahan gambut.
Beleid tersebut akan mencakup hal-hal yang harus dipenuhi pengguna lahan supaya aspek lingkungan tetap terjaga. Salah satu tujuan pengaturan tersebut agar tidak terjadi kebakaran lahan.