Kabar24.com, JAKARTA—Presiden AS Donald Trump diagendakan bakal menandatangani surat perintah eksekutif terbaru terkait revisi pemberian visa sementara bagi pekerja asing. Aturan baru ini dipastikan tidak akan seketat rencana awal Trump pada awal tahun lalu.
Dalam hal ini, Trump tetap memperbolehkan pekerja asing dari negara manapun masuk ke AS menggunakan visa kerja sementara berbentuk H-1B. Visa kerja tersebut akan memastian pekerja asing yang masuk ke AS memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni dan memiliki upah yang tinggi.
Kebijakan itu diberlakukan demi membantu perusahaan-perusahaan AS mengisi pos-pos pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan spesialisasi khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja AS.
“Trump ingin merealisasikan janji kampanyenya, dengan memperketat arus imigran masuk dan meningkatkan lapangan kerja serta upah bagi pekerja AS. Tetapi dia tak ingin perusahaan AS kesulitan dengan rencana itu. Maka ditempuhlah kebijakan baru ini,” kata salah satu pejabat Gedung Putih yang enggan disebut namanya, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (18/4/2017).
Sebelum menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump bakal mengundang sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pembahasan mendalam. Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja AS akan ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan perintah Presiden AS itu.
Trump sendiri sebenarnya memiliki kesempatan untuk membawa rencana kebijakannya tersbeut kepada legislatf. Namun, dia memilih untuk menggunakan haknya melalui perintah eksekutif untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Sejauh ini, Trump lebih banyak menggunakan perintah eksekutif dibandingkan pengajuan rancangan undang-undang kepada legislatif di bidang ekonomi.