Kabar24.com, JAKARTA - - Kementerian Agama tengah menyiapkan rencana pembentukan lembaga penjaminan mutu pesantren.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan lembaga ini diperlukan untuk memperkuat dan memperluas kontribusi pesantren dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pembangunan bangsa sesuai dengan dinamika tantangan yang ada.
Pesan ini disampaikan Kamaruddin di hadapan para ustadz pondok pesantren saat membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Ustadz/Ustadzah Pendidikan Pesantren di Bekasi, Jumat (14/4/2017).
Kegiatan ini diikuti guru pesantren dari Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulsel, NTB, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Jabar, Banten, dan DKI Jakarta.
Selain meningkatkan kompetensi ustadz/ustadzah, workshop ini ingin menjaring masukan dari kalangan pesantren tentang kitab-kitab yang dikaji dalam upaya standardisasi kitab pesantren.
"Lembaga penjamin mutu, salah satunya akan merumuskan standardisasi proses belajar mengajar di pondok pesantren, berikut kurikulum dan bahan ajar, serta kitab-kitab yang akan digunakan. Dengan begitu ada standar minimal di pondok pesantren," kata Kamarudin dalam laman resmi Kementerian Agama, Minggu (16/4/2017).
Baca Juga
Menurutnya, Kementerian Agama bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai destinasi atau tujuan studi Islam masyarakat dunia dengan mengedepankan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang layak dijadikan acuan pendidikan nasional dan internasional.
Saat ini Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penjaminan Mutu Pesantren.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah bekerjasama dengan Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) untuk melakukan kajian tentang pengembangan studi kapasitas Pondok Pesantren.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya lembaga penjaminan mutu pesantren.
"Kami merencanakan penguatan tata kelola pesantren ditingkatkan agar pesantren memiliki tata kelola yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Dia berharap tahun ini draft RPMA sudah siap dan bisa dilakukan uji publik ke masyarakat pesantren untuk mendapatkan saran dan masukan sebelum diundangkan.
RPMA Penjaminan Mutu Pesantren dirumuskan tidak dalam kerangka intervensi negara, tapi lebih kepada fasilitasi dan penguatan tata kelola agar peran lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini bisa terjaga dan bahkan diperluas kontribusinya dalam pembangunan bangsa.
"Lembaga Penjaminan Mutu dibentuk bukan dalam rangka penyeragaman, tapi lebih pada pengaturan agar ada standard minimal yang dimiliki oleh setiap pesantren," tandasnya.