Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY : Tebusan Kanwil DJP Jawa Timur I Rp8,86 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mencatatkan penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak senilai Rp8,86 triliun per Senin (20/3).
Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak/Reuters-Fatima Elkarim
Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak/Reuters-Fatima Elkarim

Kabar24.com, SURABAYA--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mencatatkan penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak senilai Rp8,86 triliun per Senin (20/3).

Estu Budiarto, Kepala Kanwil DJP Jatim I mengatakan angka tersebut terdiri dari penerimaan uang tebusan periode I senilai Rp7,98 triliun, periode II senilai Rp688 miliar, dan periode III hingga Senin (20/3) senilai Rp195 miliar.

Adapun, Kanwil DJP Jatim I memiliki lingkup wilayah di Kotamadya Surabaya.

"Tarif 2% atau yang paling rendah di periode I benar-benar dimanfaatkan para wajib pajak di Surabaya," ujarnya di Surabaya, Selasa (21/3).

Dengan hanya tinggal menghitung beberapa hari saja masa periode III program tax amnesty akan berakhir, Estu berharap para wajib pajak di Surabaya yang belum mengikuti program ini ataupun yang telah ikut namun belum semua hartanya dilaporkan, dapat memanfaatkan segera 10 hari terakhir hingga 31 Maret 2017.

Hingga akhir periode III tax amnesty, Estu berharap penerimaan uang tebusan yang masuk ke Kanwil DJP Jatim I bisa mencapai Rp500 miliar.

Sementara itu, hingga periode yang sama, penerimaan surat pernyataan harga (SPH) tercatat sebanyak 48.844 SPH yang terdiri dari periode I sebanyak 29.847 SPH, periode II sebanyak 11.175 SPH, dan periode III sebanyak 7.828 SPH.

Estu menyatakan pada periode II dan III jumlah SPH dari wajib pajak segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukkan peningkatan. Pada periode I tercatat sebanyak 3.689 SPH berasal dari segmen UMKM. Sedangkan pada periode II dan III meningkat menjadi 5.558 SPH dan 6.023 SPH.

Hal ini salah satunya disebabkan imbauan Kanwil DJP Jatim I bagi para pelaku UMKM untuk mendeklarasikan harta mereka mulai periode II sebagai antisipasi membludaknya peserta amnesty pajak di periode awal. Terlebih tarif untuk segmen UMKM sama hingga akhir periode III.

Estu juga menyatakan apresiasi kepada para wajib pajak serta stakeholders yang telah mendukung sosialisasi program amnesty pajak di Surabaya, seperti kepala daerah tingkat I dan II, tax center, serta industri perbankan negeri maupun swasta.

TARGET PENERIMAAN PAJAK

Sementara itu, Ardhie Permadi Plt. P2 Humas Kanwil DJP Jatim I menuturkan hingga Senin (20/3) jumlah penerimaan pajak tercatat senilai Rp6,48 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak yang dipatok senilai Rp42,6 triliun.

"Semoga di akhir bulan ini bisa nambah Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun," katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, DJP tidak segan-segan berlaku tegas kepada wajib pajak yang menunggak. Pada pagi kemarin, Selasa (21/3), Kanwil DJP Jatim I melakukan penahanan atau gijzeling wajib pajak.

Nilai tunggakan dan sanksi yang belum dibayar senilai Rp13 miliar. Wajib pajak ini berinisial K.M dan berasal dari wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Mulyorejo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper