Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Biaya Haji 2024, Pantas Hanya Diwajibkan Bagi yang Mampu

Berikut adalah besaran biaya haji 2024 yang perlu Anda ketahui. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Jamaah calon haji Indonesia berdoa menghadap Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji Indonesia berdoa menghadap Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah besaran biaya haji 2024 yang perlu Anda ketahui. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Pemerintah bersama DPR telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, yang mencapai Rp93.410.286.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini biaya haji reguler 2024 per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang  Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)  Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati Rp58.498.334,00

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). 

Bipih PHD dan KBIHU ini nantinya digunakan untuk biaya penerbangan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, dan premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Bipih PHD juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. 

Berikut besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati Rp95.862.448,00


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper