Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Rakyat Internasional: Indonesia Bersalah Atas Kejahatan HAM 1965-1966

Hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” ujar Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob, melalui rekaman video sebagimana dikutip BBC.co.uk, Rabu (20/7/2016). 

Sepuluh kejahatan HAM berat itu adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

Yacoob mengungkapkan 'kejahatan terhadap kemanusiaan,' dilakukan negara kepada masyarakat Indonesia dengan 'sistematis, diam-diam tapi meluas.'
Genosida

Sidang Pengadilan Rakyat Internasional, IPT 1965, berlangsung pada 10 hingga 13 November 2015 lalu.

Di hadapan dua hakim internasional, sebanyak 10 orang telah menjadi saksi untuk 'mengungkap kebenaran' terhadap apa yang terjadi pasca tragedi 1965.
Sejumlah penelitian menyebutkan ratusan ribu orang menjadi korban pada 1965-1969.

Dalam keputusan IPT 1965, Yacoob menyatakan kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap "para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Sukarno, dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, dan khususnya kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran. Ini dapat digolongkan dalam genosida."

"Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948," menurut dokumen tersebut.

Pemerintah harus minta maaf

Sebagai rekomendasi Yacoob meminta pemerintah Indonesia "meminta maaf kepada semua korban dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya."

IPT 1965 juga meminta pemerintah melakukan penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper