Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Adukan 3 Petinggi PKS ke MKD

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengadukan Presiden PKS, Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid ke Majelis Kehormatan Dewan.
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah  mengadukan Presiden PKS, Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid ke Majelis Kehormatan Dewan.

"Hari ini saya dengan mengucapkan bismillah, Saya mengirimkan surat ke Ketua, Wakil Ketua  MKD melalui pimpinan DPR, Ketua DPR, karena UU MD3, tatib, anggota gak boleh laporkan anggota kecuali lewat pimpinan. Saya mengadukan tiga orang anggota DPR, Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid," kata Fahri di Media Center, Kompleks Parlemen, Jumat (29/04/2016).

Dia menyatakan pengaduannya tersebut terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan diri saya secara langsung tetapi merugikan konstituensi saya, nama baik keluarga saya dan kader partai, karena mereka melakukan dua tindakan utama yang tidak saja melanggar kode etik, tapi terindikasi pidana.

"Melakukan pelanggaran terhadap UU Parpol karena mereka ketiganya adalah anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, Kemenkumham," katanya.

Selain itu, ketiganya juga melakukan tindak pidana karena teradu I sebagai presiden partai telah membuat kronologi yang didalamnya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya, disebarkan secara bebas dan disebarkan kepada kader dan didalamnya menguraikan banyak sekali persoalan, diantaranya dihukum MKD atas pelanggaran etika ringan.

"Saya tidak pernah bersidang dan keputusan seperti itu. Tetapi saya secara sepihak dituduh ada banyak lagi hal hal lain fitnah kepada saya. Pandangan saya pimpinan dewan dianggap pelanggaran. Termasuk pasang badan buat proyek DPR RI," katanya.

Terdapat 11 halaman jumlah laporan yang akan dia serahkan kepada MKD melalui pimpinan DPR.

"Jumlah laporan 11 halaman dengan lampiran yang cukup banyak. Tetapi dengan itu saya meminta MKD agar menerima dan pengaduan saya ini," kata Fahri.

"Saya juga atas namakan konstituen saya. Cukup alasan MKD untuk berhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR RI karena tak hanya langgar etika tapi langgar hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper