Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Tak Jadi Di-BUMN-Kan. Ini Penjelasan Ketua KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap bertugas di lembaga antirasuah itu.
Novel Baswedan/Antara
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Rumors soal status penyidik KPK yang sempat dikabarkan akan di-BUMN-kan mendapat kepastian.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap bertugas di lembaga antirasuah itu.

"KPK dukung Presiden Joko Widodo, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Hal itu disampaikan Agus menyusul munculnya informasi bahwa kasus Novel akan dihentikan bila ia dipindahkan dari KPK ke salah satu badan usaha milik negara.

Padahal Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum Novel Baswedan, mendesak agar proses hukum terhadap Novel segera dihentikan oleh Kejaksaan dan bukan diselesaikan dengan cara "barter".

"Kan (penyelesaian) bukan di kami, ya yang terlibatlah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," tambah Agus tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah KPK untuk mendukung Novel.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan penolakan untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara barter.

"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2/2016).

Apalagi penghentian pegawai KPK hanya bisa dilakukan bila ada pelanggaran.

"Menghentikan pegawai kan ada aturannya salah satunya kalau ada pelanggaran etik atau pelanggaran pegawai," ungkap Yuyuk.

Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.

Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.

Saat ini surat dakwaan Novel dipastikan masih berada di tangan Kejaksaan Agung karena ditarik pada 3 Februari lalu sehingga kuasa penuh berada pada Jaksa Agung HM Prasetyo apakah akan melanjutkan atau tidak kasus Novel.

Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Meski sudah menjalani sidang etis pada tahun tersebut, Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dan juga saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri.

Kasus Novel sendiri akan memasuki masa kadaluarsa pada 18 Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper