Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SUAP PTUN: Asisten Kaligis Mengaku Disuruh Buang HP oleh Pengacara Bosnya

Yurinda Tri Achyuni alias Inda mengaku disarankan untuk membuang handphone miliknya oleh Afrian Bondjol. Yurinda yang saat itu panik dan takut langsung membuang handphone Iphone 6 miliknya.
Saksi dan mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Inda memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9)./Antara-M Agung Rajasa
Saksi dan mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Inda memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Yurinda Tri Achyuni alias Inda mengaku disarankan untuk membuang handphone miliknya oleh Afrian Bondjol. Yurinda yang saat itu panik dan takut langsung membuang handphone Iphone 6 miliknya.

Berikut petikan kesaksian Inda pada sidang dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015) :

Jaksa Ahmad Burhanuddin : Apakah saksi kenal dengan Afrian Bonjol?
Inda : Ya kenal

Jaksa Ahmad Burhanuddin : Dia siapa?
Inda : Senior saya di kantor Pak OC

Jaksa Ahmad Burhanuddin : Setelah OTT itu apa pernah saudara berkomunikasi dengan Afrian Bonjol?
Inda : Pernah

Jaksa Ahmad Burhanuddin : Apa yang dibicarakan saat itu?
Inda : Saya hanya ngobrol biasa

Jaksa Burhanuddin : Apa ada saran dari Pak Afrian Bonjol untuk membuang handphone saudara?
Inda : Ya buang saja

Saat ini, Inda telah keluar dari kantor OC Kaligis dan Associates setelah terjadi kasus yang menyeret mantan atasan dan juga rekan sekantornya tersebut.

Sebelumnya, Inda menjabat sebagai asisten lawyer di kantor pengacara milik Kaligis.

Inda beberapa kali menemani Kaligis dan Gary ke Medan untuk mengurus perkara yang digugat oleh Pemprov Sumut.

Selain itu, Inda juga bertugas membawa "buku" yang digunakan untuk menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Inda telah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dengan terdakwa OC Kaligis dan Syamsir Yusfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper