Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terdakwa penerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, penjara selama 13 tahun.
Selain 13 tahun penjara, dia juga diminta membayar uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Dia terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Adapun hal yang memberatkan bagi Andri karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengurangi kepercayaan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum di lembaga peradilan.
Andri juga disebut jaksa tidak hanya memainkan satu perkara, tetapi lebih dari satu perkara sehingga hal itu termasuk perkara yang melibarkan seorang penasihat hukum asal Riau, Asep Ruchyat.
Dalam perkara itu, Andri dituntut menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.