Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Resor Mojokerto Kota membongkar sindikat penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korbannya ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Polisi menangkap dua tersangka yang lanjut usia, yakni Suhartono, 62, warga Kota Mojokerto, dan M Hadi, 66, warga Kota Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, dokumen persyaratan CPNS, slip bukti transfer rekening bank, dan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang dipalsu.
Dalam gelar perkara di Polresta Mojokerto kemarin, Jumat (4/9/2015), Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Bambang Widyatmoko mengatakan, modus tersangka menawarkan penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk menjerat para korban, kedua tersangka mengaku bisa membantu orang diterima jadi CPNS tanpa melalui tes asal memberikan uang sogokan.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengaku punya jaringan orang dalam di Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara.
Aksi penipuan dengan modus penerimaan CPNS itu terbongkar setelah para korban yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Para korban rata-rata sudah mentransfer uang ke tersangka Rp100 juta per orang.
Tersangka diduga sudah menjalankan praktik penipuan itu selama dua tahun di sejumlah daerah di Jawa Timur. Diperkirakan ada ratusan orang yang jadi korban.
"Korbannya di Jawa Timur saja," kata AKB Bambang.
Selain mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai, polisi juga mengamankan tiga unit mobil hasil dari kejahatan tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.