Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel KPK Minta Bareskrim Umumkan Calon Pimpinan yang Jadi Tersangka

Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mencoret capim KPK yang berstatus tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri.
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) bersama empat anggota Pansel Natalia Subagyo (kiri), Yenti Garnasih (kedua kiri), Supra Wimbarti (kedua kanan) dan Diani Sadiawati (kanan) memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga./Antara-M. Agung Rajasa
Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah) bersama empat anggota Pansel Natalia Subagyo (kiri), Yenti Garnasih (kedua kiri), Supra Wimbarti (kedua kanan) dan Diani Sadiawati (kanan) memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga./Antara-M. Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mencoret capim KPK yang berstatus tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri.

"Ya pasti dong, harus, kalau itu tersangka tidak kita ambil," kata anggota pansel capim KPK Yenti Ganarsih di Bareskrim Polri, Jakarta ( 28/8/2015) malam.

Menurut Yenti jangankan calon pimpinan, bila sudah menjadi pimpinan komisi antirasuah pun harus mundur ketika ditetapkan tersangka. Pasalnya keputusan tersebut sesuai dengan Undang-undang KPK yang menyatakan komisioner berstatus tersangka mesti berhenti dari jabatannya.

Lebih jauh Yenti menuturkan pencoretan capim berstatus tersebut untuk menghindari kegaduhan yang muncul di kemudian hari. "Kan gitu, bagaimana nanti kalau sudah jadi tersangka, tambah heboh. Ya sudah, hebohnya sekarang saja," katanya.

Ketika disinggung siapa yang bersangkutan, Yenti masih merahasiakannya. Dia mengatakan bukan kewenangan pansel mengumumkan tersangka itu, melainkan Bareskrim lah yang memiliki wewenang tersebut.  Adapun pansel hanya menerima penelusuran rekam jejak para capim tersebut.

"Kami tidak. Bukan ranah kami. Makanya saya dorong, Pak Kabar tolong dong jangan kami yang harus mengumumkan.  Bagi kami, kalau itu sudah tersangka ya sudah tidak kami pilih," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan dari 48 nama capim, pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pidana. Budi tak merinci pidana apa yang menjerat capim tersebut.

Menurut dia, hingga kini pengusutan kasus terus berjalan, bahkan beberapa hari lalu penyidik telah memeriksa saksi tambahan.

Karena itu, Kabareskrim mewanti-wanti pansel agar tidak meloloskan capim yang bermasalah tersebut. Namun jika capim meloloskannya, maka Bareskrim akan meminta pertanggungjawaban pansel terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper