Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas Gubernur Papua Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua.
Barnabas Suebu/Antara
Barnabas Suebu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua.

Korupsi itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Penetapan sebagai tersangka tetap dilakukan kendati Barnabas telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya Barnabas Suebu telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design PLTA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, ditunda karena hakim tunggal praperadilan Sihar Purba mengajukan cuti selama beberapa hari. "BS diperiksa sebagai tersangka," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/6/2015).


Selain Barnabas Suebu, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design PLTA. "LD juga akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumuka mencapai sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner circle dari Barnabas.

Barnabas Suebu telah dijerat KPK dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU ini telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper