Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini kata Budi Waseso Soal Praperadilan Novel

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku tak berkeberatan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penyitaannya oleh Bareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso/Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku tak berkeberatan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penyitaannya oleh Bareskrim Polri.
"Tidak ada masalah, ajukan saja," katanya di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Komjen Buwas juga mengaku tak mempermasalahkan pihaknya akan memenangkan praperadilan atau tidak. Menurut dia dalam praperadilan merupakan upaya pembuktian dalam penegakan hukum.
"Semua bagus, kalau dimenangkan bagus, kalau dikalahkan juga tidak ada masalah," katanya.
Menurut dia dalam menangani kasus Novel, pihaknya sudah memberikan penangguhan penahanan berdasarkan koordinasi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, diakui Buwas kasus Novel tetap berjalan.
"Semua untuk kebaikan, tapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri," katanya.
Jumat (1/5/2015)lalu, penyidik Bareskrim menangkap Novel di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan Novel diakui Polri untuk keperluan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, karena penyidik KPK itu diduga terlibat.
Pada hari yang sama, Novel dibawa ke rumah tahanan Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kemudian, sore harinya penyidik menerbangkan Novel dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Sebagaimana diketahui karena faktor alam yaitu hujan deras, rekonstruksi tersebut ditunda. Novel pun ditangguhkan penahanannya, setelah lima pimpinan KPK menjamin penangguhan saat bertemu dengan pimpinan Polri, Sabtu pekan lalu.
Sementara itu pada Senin (4/5/2015) siang ini, kuasa hukum Novel mendaftarkan gugtan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan oleh kuasa hukum berkaitan dengan penangkapan dan penyitaan barang-brang pribadi Novel oleh penyidik Bareskrim yang dinili tidak sesuai prosedur.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper