Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Komjen Budi Gunawan: Bareskrim Terbitkan SP3, KPK Pasrah

Plt. Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji terkesan pasrah andai perkara Komjen Pol. Budi Gunawan berujung hadiah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau sebaliknya begitu kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Komjen Budi Gunawan/Antara
Komjen Budi Gunawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kepercayaan kepada Bareskrim Polri untuk menangani perkara Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 2 April 2015 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji juga terkesan pasrah andai perkara Komjen Pol. Budi Gunawan berujung hadiah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau sebaliknya begitu kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi kita percayakan kepada mabes untuk menangani kasus BG (Budi Gunawan), terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," tutur Indriyarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurut Indriyarto, diberikan SP3 atau tidak atas perkara Komjen Pol. Budi Gunawan, hal tersebut merupakan kewenangan Bareskrim, sebagai penegak hukum yang telah diberi kewenangan untuk menangani perkara.

"Semua ini sudah menjadi domain pra-judikasi dari kejaksaan untuk meneruskan kasus BG (Budi Gunawan) atau menyerahkan kasus BG ke mabes," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper