Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri: Denny Indrayana Segera Dicekal

Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan mencekal tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor elektronik Payment Gateway mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana/Jibiphoto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan mencekal tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor elektronik Payment Gateway mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

"Memang akan ada rencana pencekalan, namun surat sedang dibuat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di gedung Humas Polri, Senin (30/3/2015).

Kendati demikian tidak disebutkan kapan surat pencekalan akan diterbitkan. Rikwanto mengatakan begitu surat pencekalan sudah dibuat akan dikirim ke pihak imigras.

"Kalau sudah jadi [akan dibawa] ke imigrasi untuk pencekalan," katanya.

Adapun, mengenai jadwal pemanggilan Denny berikutnya, pihaknya akan menjadwalkannya dalam waktu dekat. Rikwanto mengatakan pada pemanggilan sebelumnya Denny merasa kelelahan. "Dia minta dihentikan," katanya.

Penyidik sendiri menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham 2014.

Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor.

Kepolisian menyatakan seharusnya uang negara itu langsung masuk ke kas negara tidak boleh mampir ke rekening vendor.

Atas dugaan korupsi Payment Gateway, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper