Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PLTA Papua: KPK Panggil Politisi NasDem

Seorang anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Achmad Hatari, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi.
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Air
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Air

Kabar24.com, JAKARTA--Seorang anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Achmad Hatari, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi.

Achmad rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011, Jannes Johan Karubaba (JJK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka Provinsi Papua tahun 2009-2010.

"Yang bersangkutan (Achmad Hatari) akan diperiksa untuk tersangka JJK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Seperti diketahui, pihak KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka.

Ketiga tersangka telah resmi menjadi tahanan KPK sejak 27 Februari 2015 lalu.

Lamusi Didi ditahan di Rutan Cipinang, Jannes Johan Karubaba di Rutan Guntur, sementara Barnabas Suebu ditahan di Rutan KPK.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010.

Dengan nilai proyek PLTA sekira Rp56 miliar, KPK menaksir negara mengalami kerugian senilai Rp36 miliar.

Akibat perbuatan itu, KPK menjerat mereka bertiga dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper