Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Sarpin Terhina Disebut Dibuang Secara Adat

Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dan Charles Simabura dilaporkan langsung oleh hakil Sarpin Rizaldi ke Kepolisian Daerah Sumatra Barat.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, PADANG-- Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dan Charles Simabura dilaporkan lhakim Sarpin Rizaldi ke Polda Sumatera Barat.

Sarpin mengaku namanya tercemar akibat komentar keduanya dalam sebuah aksi demo mendukung KPK di Padang pekan lalu. Dia melapor dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Nama saya tercemar, karena saya dibuang. Dibuang secara adat maknanya sangat menghina. Tanyalah ke Datuk, ujarnya di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2/2015).

Dia tiba di Mapolda Sumatera Barat Jumat (27/2/2015) sore, lalu melaporkan dua dosen itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/58/II/2015/SPKTSbr.

Sarpin mengatakan untuk melampiaskan kekecewaan ada banyak cara yang bisa dilakukan, bukan dengan cara menghina orang. Sebagai orang Minang, Sarpin merasa terhina. Apalagi, kata Sarpin, ini tersebar di media massa dan media sosial, sehingga orang mengetahui, karena telah tersebar di seluruh dunia.Di buang secara adat.

"Coba bayangkan orang Jakarta bilang saya dibuang secara adat. Saya orang Minang. Saya asli Padang Pariaman," ujarnya.

"Namun, jika putusan tersebut mereka bahas di lingkungan kampus tidak masalah. Tak ada larangannya"

Sarpin mengaku, tak mengenal dengan dua dosen Unand itu meski mereka satu almamater. Feri dan Charles, yang juga peneliti dari Pusat Studi Konstitusi, mengeluarkan pernyataan tersebut saat mengikuti aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor di Padang.

Gerakan itu merupakan koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, mendukung KPK melawan para koruptor. Rony Saputra, Kuasa Hukum Feri dan Charles mengatakan setiap orang berhak untuk melapor ke kepolisian.

"Itu (melapor ke kepolisian) hak setiap orang. Kami menghormati, kami minta polisi bekerja secara objektif melihat persoalan itu," katanya.

Menurutnya, yang dipersoalkan Sarpin, bukanlah merupakan tindak pidana. Sebab, tidak ada unsur pencemaran nama baik di dalam pernyataan yang dikeluarkan Feri dan Charles pada aksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper